Senjata Api vs Senjata Hati

Posted by

Senjata Api vs Senjata Hati

Berikut adalah kutipan notula kang maman di akhir acara ILK yang ditayangkan Trans7 2 Juni 2014. Tema sentral kali ini adalah tentang pelegalan senjata api di indonesia.

"Undang-undang no. 2 tahun 2002 membolehkan warga sipil yang berprofesi punya resiko tinggi untuk memiliki senjata api. Tetapi harus melalui serangkaian tes dan tiap tahun harus dievaluasi. Mereka yang boleh punya senjata api adalah Mentri, Anggota MPR/DPR, Sekjen, Dirjen, Irjen, Sekab, Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, sampai pejabat instansi pemerintah golongan IVb, termasuk pejabat swasta; Komisaris, Preskom, Presdir, Purnawirawan TNI, Perwira Tinggi dan Perwira Menengah, dan juga profesional: pengacara senior dan dokter praktek. (mereka semua dibolehkan mengantongi izin kepemilikan senjata api)

Menurut data, ada 18.030 senjata api legal dipegang (dan beredar) di tangan (warga) sipil, tetapi terdapat 41.000 (senjata api) ilegal (yang beredar) di indonesia. Pertanyaannya, seperti yang dikatakan Aa' Deny, mereka bisa amanah ngga’?; terbayang ngga’, kalau mereka tertangkap KPK dan mereka menodongkan pistol itu ke aparat-aparat KPK? Semoga itu tidak terjadi.

Manusia sejati adalah manusia yang memiliki pemikiran yang tajam, sikap yang santun yang dikendalikan oleh hati. Karena senjata yang teramat ampuh bukanlah senjata api, melainkan senjata hati. Senjata hati adalah (senjata yang hanya bisa dipegang oleh) orang yang mampu dan berani memberi maaf kepada seseorang pada saat sebenarnya ia mampu mengacungkan dan menodongkan senjata untuk melakukan balas dendam.

Konklusinya (adalah) : orang yang berjiwa besar tidak mengandalkan senjata api, tapi senjata hati yang punya dua peluru utama; pemaaf dan penyabar. Dengan senjata api kita hanya melahirkan benci dan sakit hati, dengan senjata hati kita membangun damai"

Selengkapnya, silahkan simak video berikut :








Demo Blog NJW V2 Updated at: Selasa, Januari 13, 2015

0 komentar:

Posting Komentar