Harta dan Mekanisme Pengelolaannya dalam Islam

Posted by

Harta dan Mekanisme Pengelolaannya dalam Perspektif Islam

Dalam terminologi ilmu fiqh, dinyatakan oleh kalangan Hanafiyah bahwa harta itu adalah sesuatu yang digandrungi oleh tabiat manusia dan mungkin disimpan untuk digunakan saat dibutuhkan. Namun harta tersebut tidak akan bernilai kecuali bila dibolehkan menggunakannya secara syariat. Mereka membedakan antara materi dan nilai. Materi hanya bisa terwujud ketika seluruh manusia atau sebagian di antara mereka menggunakannya sebagai materi. Tetapi nilai hanya berlaku bila dibolehkan oleh ajaran syariat (al-Mushlih dan ash-Shawi: 2004).

Apabila harta tersebut merupakan hak milik Allah sementara Allah telah menyerahkan kekuasaan atas harta tersebut kepada manusia, melalui izin darinya, maka perolehan seseorang atas harta tersebut sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk memanfaatkan serta mengembangkan harta, yang antara lain karena menjadi hak miliknya. Sebab ketika seseorang memiliki harta, maka esensinya dia memiliki harta tersebut hanya untuk dimanfaatkan. Sehingga dalam hal ini dia terikat dengan hukum-hukum syara’ dan bukan bebas mengelolanya secara mutlak. Begitu pula dia juga tidak bisa bebas mengelola zat barang tersebut secara mutlak, meskiput dia memiliki zatnya. Alasannya adalah ketika dia mengelola dalam rangka memanfaatkan harta tersebut dengan cara yang tidak sah menurut syara’, misalnya dengan menghambur-hamburkannya atau menggunakannya untuk suatu kemaksiatan, maka negara wajib mengawalnya dan melarang untuk mengelola, juga merampas wewenang yang telah diberikan negara kepadanya (an-Nabhani: 2002).

Dalam syariat harta terbagi menjadi dua bagian :
  1. Harta tetap (diam), adalah harta yang tidak mungkin dipindahkan seperti tanah yang melekat dan bangunan yang permanen. Menurut kalangan Hanafiyah yang dimaksud harta diam adalah tanah saja. Sedangkan menurut kalangan Malikiyah pengertiannya bisa meluas kepada segala yang melekat dengan tanah seperti tanaman dan bangunan, karena keduanya tidak mungkin dipindahkan kecuali harus diubah sehingga bangunannya menjadi berkeping-keping.
  2. Harta bergerak, adalah garta yang cepat dipindahkan dan dialihkan (seperti uang).
Berdasarkan klasifikasi ini muncul sejumlah hukum (al-Mushlih dan ash-Shawi: 2004) yang terkait dengan harta tetap dan bergerak, yaitu :
  • Disahkannya menjual diam sebelum diserah-terimakan. Menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifah dan Abu Yusuf, tidak sah menjual harta bergerak sebelum diserah-terimakan, namun dalam aplikasinya ada sedikit perbedaan pendapat.
  • Mendahulukan pembersihan harta bergerak sebelum harta diam ketika seseorang dalam keadaan terlilit hutang (bangkrut).
  • Tidak dibolehkannya menjual harta diam orang yang tercekal, karena masih kecil atau karena idiot kecuali dalam kondisi darurat atau kemaslahatan yang pasti atau karena kebutuhan yang mendesak. Sementara menjual harta bergerak dibolehkan untuk kemaslahatan semata.
Terkait dengan hak terhadap harta dapat dijelaskan sebagai berikut : 

Harta pribadi
Harta ini tidak boleh diambil oleh orang lain melainkan dengan kerelaan hati dari pemiliknya.

Harta milik Allah
Harta pada dasarnya milik Allah (hakiki kepemilikan), manusia hanya diberikan kesempatan memilikinya sementara (derivatif dari kepemilikan Allah). Sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an surat an-Nur ayat 33: 

[QS. an-Nur (24):33]

“dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat Perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[1037]. dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari Keuntungan duniawi. dan Barangsiapa yang memaksa mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu” [QS. an-Nur (24):33]. 

Selain itu, dalam QS, al-Hadid ayat 7 : 

[QS. al-Hadid (57):7]

“berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar” [QS. al-Hadid (57):7].

Harta milik bersama
Konsekuensi harta ini adalah didahulukannya kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi, ketika terjadi bentrokan dengan memberikan kompensasi yang adil kepada pemilik harta tersebut. 

Menurut an-Nabhani (2002), bagi orang yang meneliti harta yang ada dalam kehidupan di dunia ini, maka setelah melakukan penelitian tersebut pasti akan menemukan bahwa harta ada hanya tiga macam, yaitu: tanah, harta yang diperoleh melalui pertukaran barang dan harta yang diperoleh dengan cara mengubah bentuknya dari satu bentuk menjadi bentuk yang lain. Dari sinilah, sesuatu yang lazim digunakan oleh oranguntuk menghasilkan harta atau mengembangkannya adalah pertanian, perdagangan, dan industri. Jadi mekanisme untuk meningkatkan kepemilikan seseorang atas harta inilah yang menjadi topik pembahasan dalam sistem ekonomi. Sedangkan pertanian, perdagangan dan industri adalah uslub dan faktor produksi yang digunakan untuk menghasilkan harta. Oleh karena itu, hukum-hukum yang terkait dengan pertanian, perdagangan dan industri itulah yang sebenarnya menjelaskan mekanisme yang digunakan seseorang untuk mengembangkan kepemilikannya terhadap harta tersebut.



Demo Blog NJW V2 Updated at: Selasa, Januari 13, 2015

0 komentar:

Posting Komentar