Good Corporate Governance (GCG)

Posted by


Konsep tata kelola korporasi sangat beragam seiring berjalannya waktu. Definisinya terombang ambing di antara dua ujung; dari konsep sempit mekanisme perlindungan kepentingan investor ke konsep lebih luas yaitu mendukung perlindungan terhadap semua hak stakeholder baik internal maupun eksternal. Spektrum yang luas dari konsep tersebut bersumber dari dua pandangan yang berbeda yaitu; bagaimana sebuah perusahaan harus diterima dalam sistem ekonomi, dan bentuk sistem insentif untuk melindungi hak dan menjaga kewajiban agen ekonomi dalam lingkaran di mana perusahaan tersebut beroperasi. Pandangan seseorang terhadap firma sebagai sebuah kumpulan aset dan liabilitas, entitas legal, organisasi ekonomi dan sosial, kontrak atau kombinasi dari berbagai elemen ini, akan mempengaruhi cara evolusi analisis konsep tata kelola korporat.[1]

Sampai saat ini para ahli masih menghadapi kesulitan dalam mendefinisikan  good corporate governance yang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan. Tidak terbentuknya definisi  yang dapat mengakomodasi semua pihak disebabkan karena cakupannya yang lintas sektoral. Good corporate governance dapat didekati dengan berbagai disiplin ilmu, seperti makro ekonomi, akuntansi, keuangan, manajemen, psikologi, sosiologi dan politik. Good corporate governance adalah merupakan suatu istilah yang berasal dari bahasa Inggris, yaitu good  yang berarti baik, corporate yang berarti perusahaan dan governance yang berarti  pengaturan. Secara umum, istilah good corporate governance diartikan dalam bahasa  Indonesia dengan tata kelola perusahaan/bank yang baik. [2]

Menurut Bank Dunia, good corporate governance adalah aturan, standar dan organisasi di bidang  ekonomi yang mengatur perilaku pemilik perusahaan, direktur, dan manajer serta perincian dan penjabaran tugas dan wewenang serta pertanggungjawabannya kepada  investor (pemegang saham dan kreditur).[3] Tujuannya untuk menciptakan sistem pengendaliaan dan keseimbangan (check and balances) untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan sumber daya perusahaan dan tetap mendorong terjadinya pertumbuhan perusahaan.[4]

Ahmad Syakhroza mendefinisikan good corporate governance sebagai suatu mekanisme tata kelola organisasi  secara baik dalam melakukan pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien, efektif, ekonomis ataupun produktif dengan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independen, dan adil dalam rangka mencapai tujuan organisasi.[5]

Tata kelola organisasi yang baik dapat dilihat dari segi mekanisme internal organisasi ataupun mekanisme eksternal organisasi. Mekanisme internal lebih fokus kepada bagaimana pimpinan suatu organisasi mengatur jalannya organisasi sesuai dengan prinsip-prinsip diatas. Sedangkan, mekanisme eksternal lebih menekankan kepada bagaimana interaksi organisasi dengan pihak eksternal berjalan secara harmoni tanpa mengabaikan pencapaian tujuan organisasi.[6]

Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD)[7] mendefinisikannya dengan sekumpulan hubungan antara pihak manajemen  perusahaan, board, pemegang saham dan pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan.[8] Dalam good corporate governance disyaratkan adanya struktur, perangkat untuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja. Implementasinya yang baik dapat memberikan perangsang atau insentif yang baik bagi board dan manajemen untuk mencapai tujuan yang merupakan kepentingan bersama.

Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan bahwa good corporate governance adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.[9] Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan nilai perusahaan agar memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan perusahaan.[10]

Corporate governance merupakan suatu sistem dan struktur yang baik untuk mengelola perusahaan dengan tujuan meningkatkan nilai pemegang saham serta mengakomodasi berbagai pihak yang berkepentingan dengan perusahaan (stakeholder), seperti kreditur, pemasok, asosiasi bisnis, konsumen, pekerja, pemerintah dan masyarakat luas,[11] sedangkan Cadbury Committee memandang corporate governance sebagai seperangkat aturan yang merumuskan hubungan antara pemegang saham, manajer, kreditur, pemerintah, karyawan, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya baik internal maupun eksternal sehubungan dengan hak-hak dan tanggung jawab mereka. [12]

Dengan demikian, good corporate governance adalah suatu sistem yang mengatur, mengelola dan mengawasi proses pengendalian usaha untuk menaikkan nilai saham, sekaligus sebagai bentuk perhatian kepada para pemangku kepentingan. Good corporate governance diharapkan menjaga keseimbangan antara pencapaian tujuan ekonomi dan tujuan masyarakat. Tantangan yang muncul adalah mencari cara untuk memaksimumkan penciptaan kesejahteraan sedemikian rupa sehingga tidak membebani ongkos yang tidak perlu kepada pihak ketiga atau masyarakat.

Sejarah corporate governance telah dimulai sejak 200 tahun yang lalu, yaitu ketika Blackstone menggambarkan corporation sebagai little republic. Dengan penganalogian seperti itu memberi konsekuensi bahwa suatu corporation harus dikelola sebagaimana suatu republik dan seringkali perusahaan disebut sebagai miniatur Negara. Sehingga unsur-unsur pengelolaan sebuah perusahaan harus diselenggarakan melalui tindakan sebagai berikut :
Pemilihan anggota board of director oleh pemegang saham melalui pemberian suara yang merupakan hak dasar pemegang saham.
Organ legislatif perusahaan yang merupakan sentral kewenangan manajerial.
Birokrasi perusahaan yang terdiri dari board of director dan eksekutif pelaksana sehari-hari manajemen perusahaan.[13]

Konsep Corporate Governance yang komperenhensif mulai berkembang sejak kejadian The New York Stock Exchange Crash pada tanggal 19 Oktober 1987 dimana cukup banyak perusahaan multinasional yang tercatat di Bursa Efek NewYork, mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Sejak terbitnya Cadbury Code on Corporate Governance pada tahun 1992, semakin banyak institusi yang melakukan penyempurnaan dalam prinsip - prinsip dan petunjuk teknis praktik Good Corporate Governance. Pola Good Corporate Governance kemudian diikuti oleh Negara-negara di Eropa hingga seluruh dunia.[14]

_____________________________
[1] Zamil Iqbal dan Abbas Mirakhor, Pengantar Keuangan Islam, 2008, Cet 1, Jakarta; Kencana, hal. 343-344.
[2] Akhmad Faozan, 2010, Implementasi good Corporate Governance Dan Peran Dewan Pengawas Syariah Di Bank Syariah, Jurnal La Riba, Vol VII, No. 1, hal. 3
[3] The Case for Corporate Governance: What Is Corporate Governance?, dikutip dari http://go.worldbank.org/LHV3EZQV10, diakses 18 April 2014, Pukul 14:58.
[4] Akhmad Faozan, 2010, Implementasi good Corporate Governance Dan Peran Dewan Pengawas Syariah Di Bank Syariah, Jurnal La Riba, Vol VII, No. 1, hal . 4
[5] Syakkroza, Akhmad, 2008, Corporate Governance, Sejarah dan Perkembangan, Teori, Model dan Sistem Governance Serta Aplikasinya dan Pada Perusahaan BUMN. Jakarta: Lembaga Penerbitan FE UI.
[6] Akhmad Faozan, 2010, Implementasi good Corporate Governance Dan Peran Dewan Pengawas Syariah Di Bank Syariah, Jurnal La Riba, Vol VII, No 1, hal 4
[7] Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) adalah organisasi untuk  kerjasama dan pengembangan ekonomi. OECD merupakan sebuah organisasi internasional dengan  tiga puluh negara yang menerima prinsip demokrasi perwakilan dan ekonomi pasar bebas
[8] Organisation for Economic Co-operation and Development, 2004, OECD Principles of Corporate Governance, Paris: OECD Publications Service, hal. 11.
[9] Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, No : Per-01/Mbu/2011 Tentang  Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara , Pasal 1, No. 1.
[10] Ibid, pasal 4,  No. 1 dan 2
[11] Harmanto Edy Jatmiko, 2001, “Saatnya Menjadi Perusahaan Terpercaya”. Swasembada. No. 19/XVII.
[12] Elisa Trihapsari,2006, dalam tesisnya Analisis Korelasi Antara Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance dengan Manajemen Laba Pada Emiten Di Bursa Efek Jakarta, Universitas Diponegoro, hal 33
[13] Lastuti Abubakar, 2002, Penerapan Prinsip Good Corporate Governance Sebagai Upaya Peningkatan Investasi Tidak Langsung (Indirect Investment), Laporan Penelitian, Bandung:Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum.,hal. 11
[14] Ristifani, 2009, dalam Artikelnya Analisis Implementsi Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Dan Hubungannya Terhadap Kinerja PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.Universitas Gunadarma, hal 6
http://www.gunadarma.ac.id/library/articles/graduate/economy/2009/Artikel_21205068.pdf, diakses tanggal 18 April 2014, pukul 15:41.


Demo Blog NJW V2 Updated at: Sabtu, Oktober 03, 2015

0 komentar:

Posting Komentar