Maqashid asy-Syari'ah

Posted by


Maqashid asy-Syari'ah

Bismillah, wal-hamdulillah, wash-shalatu was-salamu 'ala Rasulillah.

Sebagaimana diketahui bahwa Allah tidaklah membuat perundang-undangan atau syariat dengan main-main atau senda gurau belaka ataupun menurunkan syariat dengan sembarangan, namun Allah menurunkan syariat Islam untuk tujuan-tujuan besar mencakup kemaslahatan dunia dan akhirat yang manfaatnya kembali kepada manusia, sehingga kesejahteraan akan merata, dan rasa aman dan sentausa akan mendominasi.

Kemaslahatan inti/pokok yang dikemukakan al-Imam al-Ghazali dalam Ihya' Ulum ad-Diin dan disepakati para ulama Ushul Fiqh tercakup dalam lima hal, seperti dihitung dan disebut juga oleh para ulama dengan al-kulliyyaat al-khams (lima hal inti/pokok) yang dianggap sebagai dasar-dasar dan tujuan umum syariat yang harus dijaga, yaitu; Menjaga Agama (Hifz ad-Diin), Menjaga Jiwa (Hifz an-Nafs), Menjaga Akal (Hifz al-‘Aql), Menjaga Harta (Hifz al-Maal), dan Menjaga Keturunan (Hifz an-Nasl).

Pemahaman dasar Maqashid asy-Syari‘ah semakin penting mengingat bahwa hukum itu selalu berkembang sesuai dengan perkembangan tempat, zaman, dan keadaan.

Bentuk hukum bisa berbeda pada tempat yang berbeda, atau pada masa (waktu) yang berbeda. Seperti hukum perempuan yang keluar dalam perjalanan (musafir) tanpa disertai muhrimnya dan perjalanan  tersebut bukanlah perjalanan dalam bermaksiat kepada Allah. Hal ini pada zaman Rasulullah sangat dilarang karena dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah dan keselamatan perempuan tersebut. Namun seiring perkembangan zaman, para perempuan bisa melakukan perjalanan sendiri tanpa ada gangguan, rasa takut dan kekhawatiran, maka hukum ini tentunya juga akan berubah. Terlebih lagi pada masalah atau kasus yang dalil penetapan hukumnya tidak ditemukan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Bentuk-bentuk masalah dan kasus yang berkembang setelah zaman kenabian tercatat sangat banyak dalam diskursus ekonomi, keuangan, dan bisnis syariat, meliputi akad-akad perjanjian (kontrak), bentuk dan jenis bisnis, serta instrumen instrumen keuangan yang berkembang pesat saat ini. 

Berikut ini merupakan sebuah makalah tentang Maqashid asy-Syari'ah yang menjadi salah satu tugas individu dalam mata kuliah Ushul Fiqh dan Fiqh Muamalah yang diampu oleh Prof. Dr. Dra. Uswatun Hasanah, M.A. di Program Studi Pascasarjana Kajian Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia. Makalah ini menjelaskan gambaran secara umum Maqashid asy-Syariah, urgensi dan korelasinya dalam ilmu Ushul Fiqh sebagai kerangka dasar dalam meng-isthinbath dan men-takhrij hukum.

Allahu a'lamu bi ash-shawab, wa ilai al-marji'u wa al'ma'aab.
Semoga bermanfaat.



Demo Blog NJW V2 Updated at: Minggu, Desember 07, 2014

0 komentar:

Posting Komentar